WARTABANJAR.COM, BEIJING – Upaya Amerika Serikat memblokir aplikasi TikTok memantik emosi pejabat Tiongkok.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Wang Wenbin mengatakan pemungutan suara mengenai RUU tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip persaingan yang sehat dan keadilan.
“Ketika seseorang melihat hal baik yang dimiliki orang lain dan mencoba mengambilnya untuk dirinya sendiri, ini sepenuhnya merupakan logika seorang bandit,” ucap Wang dikutip dari BBC, Jumat (15/3/2024).
Sementara, juru bicara Kementerian Perdagangan Tiongkok He Yadong mengatakan, bahwa Tiongkok akan mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk melindungi hak dan kepentingan sahnya.
Baca juga: Polri Tingkatkan Patroli di Titik Rawan Mudik Lebaran 2024
Namun, tidak diketahui dengan jelas, apakah RUU tersebut akan mendapat cukup dukungan untuk disahkan Senat AS karena kemungkinan tidak akan pernah dilakukan pemungutan suara, sehingga status quo yang ada saat ini tetap berlaku.
Diketahui, RUU yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS akan memberikan waktu enam bulan kepada perusahaan induk TikTok untuk melakukan divestasi dari perusahaan tersebut atau menghadapi larangan.
RUU tersebut masih menghadapi perjuangan berat di Senat, tetapi Presiden Joe Biden mengatakan dia akan menandatanganinya jika disetujui oleh Kongres.
Setelah disahkan di DPR, CEO TikTok Shou Zi Chew mengatakan bahwa RUU tersebut akan membuat pengguna di AS mengeluarkan miliaran dolar dari kantong para konten kreator dan UMKM.