WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Selama Bulan Ramadan 2024 ini, Presiden Joko Widodo memberlakukan aturan jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran (SE). Tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres Nomor 21/2023,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas, dikutip dari kanal Kementerian PAN-RB, Selasa (12/3/2024).
Dijelaskan Anas, pengaturan jam kerja bagi ASN ini dimaksudkan untuk menjaga pelayanan publik tetap berjalan. Khususnya selama Ramadan 1445H/2024 Masehi.
Dalam Perpres disebutkan, jam kerja intansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN bulan Ramadan 32 jam 30 menit. Ini berlaku untuk setiap minggu.
Baca juga: Yuks! Nonton Live Streaming Sule dan Tyas Mirasih Bersama Ustadz Aji Pangestu di “Cari Berkah” BTV
Total waktu tersebut di luar jam istirahat. Untuk istirahat di hari Jumat, ditetapkan selama 60 menit, dan selain hari Jumat selama 30 menit. Jam kerja instansi pemerintah di bulan Ramadan dimulai pada pukul 08.00 sesuai zona waktu setempat. Aturan ini berlaku bagi instansi pemerintah di pusat dan daerah.
Instansi yang menerapkan ketentuan selain lima hari kerja dalam satu minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan Perpres. Paling lama satu tahun terhitung sejak Perpres diundangkan.
Perpres tersebut menjelaskan pula jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah. Khususnya jika terdapat kebijakan Presiden terkait libur nasional, cuti bersama, dan kebijakan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan. Ketentuan hari kerja dalam Perpres tersebut tidak berlaku bagi prajurit TNI dan pegawai ASN di lingkungan kementerian. Khususnya mereka yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan Panglima TNI.