WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan sejumlah barang bukti dari Untung Riwayat (26), Rabu (6/3/2024) lalu.
Untung, seorang buruh serabutan yang menjadi terduga pengedar sabu ini adalah warga Jalan Veteran, Komplek A Yani I Rt 018, Kelurahan Pengambangan Kecamatan Banjarmasin Timur.
Ia diamankan polisi di pinggir Jalan Veteran, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur bersama sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu seberat 4,8 gram dan handphone milik pelaku.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Bala Putra Dewa memaparkan Rabu (13/3/2023) siang pelaku dan barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku diancam dengan pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena perbuatannya tersebut. (Iqnatius)
Editor: Yayu