WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Penanganan stunting di Banjarmasin Kalimantan Selatan, Pemko Banjarmasin melalui Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin dengan dalih untuk program penanganan stunting memungut dana sukarela dari Puskesmas-puskemas di Kota Seribu Sungai ini.
Ahli Hukum dari Universitas Lambung Mangkurat, Prof H Ichsan Anwary mengatakan, dalam hal anggaran bidang kesehatan, pemerintah daerah secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran kesehatan spesifik peningkatan kesehatan ibu, anak dan penurunan stunting.
“Maka ada anggaran yang disusun oleh pemerintah daerah dalam hal ini yang diaokasikan di dalam APBD dengan pos-pos penerimaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya, Rabu (13/3/2024).
Lanjutnya, seyogianya Pemerintah Daerah harus hati-hati dalam pengelolaan anggaran berkenaan dengan penanganan stunting ini. Tidak dapat sumber dananya diambil atau ditarik dengan berbasis pungutan kepada ASN karena dikhawatirkan akan mengarah kepada pungutan liar.
Karena ditujukan kepada ASN mungkin saja akan menimbulkan reaksi ASN yang bisa dianggap dalam “keterpaksaan”, karena kalau tidak ikut meyumbang akan menjadi catatan atasan misalnya.
Sumber dana yang dipungut dari sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, hal ini berkenaan dengan akuntabilitas pertanggungjwawaban keuangannya. Walaupun keinginan yang dicapai itu adalah baik tetapi caranya dalam mengumpulkan dana haruslah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal berkenaan dengan program di SKPD pemerintah daerah ini sepertinya mengingatkan publik kepada pungutan yang digalang oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Banjarmasin untuk peringatan hari kesehatan nasional beberapa waktu yang lalu yang menimbulkan “heboh” juga waktu itu. Seyogianya hal ini tidak terjadi lagi. (hasby)