KPK Belum Akan Periksa Bahlil, Masih Jauh Katanya

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana memanggil Bahlil Lahadalia Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pemanggilan itu terkait kabar penyalahgunaan wewenang sebagai Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang dilakukannya.

    Sebuah pemberitaan media sebelumnya mengabarkan, Bahlil diduga menyalahgunakan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali izin usaha pertambangan (IUP) serta hak guna usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah. Akibatnya, seorang anggota DPR Komisi VII malah mendesak KPK untuk memeriksa Bahlil.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya telah melakukan penelaahan berbagai informasi terkait mengenai pemberitaan terhadap Bahlil itu.

    Baca juga: Achsanul Qosasi Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaannya

    “Pemanggilan itu kan ketika tahap penyelidikan, itu pun baru sebatas klarifikasi. Belum (rencana dipanggil), masih jauh,” kata Alex, sapaannya, kepada wartawan termasuk Wartabanjar.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

    Pimpinan KPK dua periode itu lalu menyebut lembaganya masih akan melakukan pengayaan informasi bersumber dari pemberitaan investigasi sebelumnya. Di sisi lain, Alex menyebut lembaganya akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM untuk mengetahui proses kerja Satgas Investasi yang dipimpin Bahlil.

    Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto berencana memanggil Bahlil Lahadalia untuk klarifikasi dugaan korupsi izin tambang.

    Pimpinan Komisi yang membidangi energi, lingkungan hidup, sumber daya mineral, serta riset dan teknologi itu selama ini menerima keluhan dari berbagai pihak mengenai sepak terjang satgas pimpinan Bahlil.

    Keluhan-keluhan ini terutama datang dari berbagai asosiasi pengusaha tambang. Sugeng menegaskan, pihaknya sejak awal tidak sepakat dengan pembentukan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang dipimpin Bahlil.

    Satgas itu dinilai diberi kewenangan yang melampaui tugas sejumlah kementerian terkait izin tambang.

    Baca Juga :   Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Dijadwalkan 20 Februari

    Sugeng menyebut izin tambang seharusnya diproses lintas kementerian, bukan melalui satgas pimpinan Bahlil. (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI