KPU Tegaskan Pilkada Serentak Tetap 27 November 2024, Mendagri Akan Pelajari Putusan MK

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan Pilkada Serentak 2024 tetap berjalan sesuai jadwal, yakni pada 27 November 2024.

    Pernyataan Idham Holik ini menyikapi putusan MK Pilkada Serentak 2024.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melarang jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak diubah.

    Larangan MK itu berdasarkan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa Pilkada harus digelar sesuai jadwal guna menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan Pilkada dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai.

    Baca juga: Otoritas Masjidil Haram dan Nabawi Luncurkan e-Portal untuk Izin Penyediaan Buka Puasa

    “Mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak,” kata Daniel, Kamis (29/2/2024).

    Menanggapi putusan MK ini, Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD memberikan apresiasi.

    Menurut Mahfud, ini merupakan putusan yang baik karena dapat menghentikan dugaan intervensi Presiden Jokowi dalam Pilkada 2024.

    Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyatakan akan mempelajari lebih lanjut terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan memajukan jadwal pilkada serentak 2024.

    Hal ini disampaikan Tito saat menghadiri tradisi makan Bajamba di Istana Gubernur Sumbar pada Sabtu (2/3/2024) malam.

    Untuk menentukan langkah selanjutnya terkait putusan tersebut, Tito akan mendiskusikannya dengan ahli tata negara, ahli hukum, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan lembaga terkait lainnya.

    Baca Juga :   Terjadi Pergerakan 160 Juta Orang Selama Libur Nataru, Terbesar di Pulau Jawa

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI