Menurut Mahfud, ini merupakan putusan yang baik karena dapat menghentikan dugaan intervensi Presiden Jokowi dalam Pilkada 2024.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyatakan akan mempelajari lebih lanjut terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan memajukan jadwal pilkada serentak 2024.
Hal ini disampaikan Tito saat menghadiri tradisi makan Bajamba di Istana Gubernur Sumbar pada Sabtu (2/3/2024) malam.
Untuk menentukan langkah selanjutnya terkait putusan tersebut, Tito akan mendiskusikannya dengan ahli tata negara, ahli hukum, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan lembaga terkait lainnya.
Melalui putusan nomor 12/PPU-XXI/2024/ Mahkamah Konstitusi melarang jadwal pilkada serentak 2024 diubah.
MK menegaskan pilkada harus tetap digelar November 2024 sesuai undang-undang pilkada. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







