WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru berhasil menangkap dua orang pelaku AN (54) dan SN (39) yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada hari Senin (19/02/2024).
Keduanya diiamankan di lokasi yang berbeda. AN ditangkap di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, sedangkan SN diringkus di Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
“Dari AN kita mengamankan 2 paket sabu seberat 0,49 gram dan dari SN kita amankan 1 paket sabu-sabu seberat 0,19 gram,” ujar Kasatresnarkoba Polres Banjarnaru, Iptu A Denny Juniansyah.
Baca juga: Tak Terima Ditegur Aduk Saos, Pemabuk Tusuk Paman Pentol dan Warga di Ratu Zaleha
Selain itu diamankan juga 1 buah kotak rokok merek Gudang Garam, 1 unit Handphone merek Samsung warna Hitam, 1 unit Handphone merek Nokia warna Hitam, 1 unit handphone merk Oppo dan uang tunai sebesar Rp. 300 ribu.
Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, Iptu A. Denny Juniasyah mengatakan bahwa kedua pelaku tertangkap berkat laporan dan informasi yang telah diberikan oleh masyarakat kepda Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru.
“Kedua pelaku berhasil kami ringkus berkat adanya informasi yang kami terima dari masyarakat serta tindakan cepat dari Petugas kami di lapangan,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Banjarbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 84 ayat (2) KUHAP,” ujar Iptu A. Denny Juniasyah.