Polres Banjarbaru Amankan Dua Pengedar Sabu, Salah Satu Ditangkap di Banjarmasin

“Kedua pelaku berhasil kami ringkus berkat adanya informasi yang kami terima dari masyarakat serta tindakan cepat dari Petugas kami di lapangan,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Banjarbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 84 ayat (2) KUHAP,” ujar Iptu A. Denny Juniasyah.

Terakhir, Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banjarbaru.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas atau indikasi peredaran narkoba di sekitar mereka,” pungkasnya. (nurul octaviani)

Editor: Erna Djedi