WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Polres Tabalong berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal).
Kasus ini diketahui pada Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 12.30 Wita di Pasar Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong oleh korban IB (62) warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong.
“Pelaku berjumlah tiga orang, yaitu MH (25) warga Desa Walangkir Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, MA ( 73) warga Kelurahan Hujan Mas, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, dan SAR (62) Desa Binjai Pemangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi SH dan PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno dalam konferensi pers, Rabu (07/02/2024) pagi.
Baca juga: Jaringan Pengedar Sabu Digulung Polres Tabalong, 1 Pelaku Ditangkap di Wisata Riam Bidadari
Diungkapkan Kapolres, pada Selasa (16/01/2024) sekira pukul 12.30 Wita korban IB sedang berjualan nasi goreng di Pasar Tanjung, Tabalong.
Kemudian datang pelaku MH menggunakan penutup kepala (kopiah) warna putih dan kemeja bermotif batik hitam putih membeli makan dengan harga Rp 48.000.
Selanjutnya MH membayar dengan uang kertas pecahan Rp 100.000.
IB kemudian memberikan uang kembalian kepada MH sebesar Rp 52.000.
Setelah pelaku MH meninggalkan warung, korban IB menyadari bahwa uang yang dibayarkan itu adalah palsu dan kemudian melaporkan ke Polres Tabalong.
Baca juga: Diterjang Hujan dan Angin Kencang, Pohon Akasia Dekat Puskesmas Sungai Andai Tumbang