WARTABANJAR.COM – Assalamualaikum, Bapak/Ibu, saya mau bertanya perihal pernikahan. Saya sudah menikah pada 2019 lalu. Waktu akad nikah saya diwalikan oleh ayah saya.
Sebelumnya izinkan saya bercerita sedikit tentang orang tua saya.
Ayah dan ibu saya dulu melakukan hubungan di luar nikah. Lalu ibu saya hamil dan lahirlah saya. Jadi saya adalah anak hasil hubungan di luar nikah.
Saya baru tahu ini ketika saya sudah dewasa. Setelah saya menikah, saya sempat baca beberapa artikel di Google yang menyatakan bahwa anak di luar nikah tidak boleh diwalikan oleh ayahnya ketika dia nanti menikah.
Apakah ini benar Bapak/Ibu? Dari pihak keluarga saya tidak pernah ada yang membahas kalau saya sebenarnya tidak boleh diwalikan ayah saya.
Kemungkinan mereka juga tidak tahu. Lalu bagaimana hukum akad saya? Apakah sah atau tidak? Kalau tidak sah, apakah saya harus mengulang akad lagi? Saya tidak mau terus menanggung dosa zina sampai saya meninggal. Terima kasih atas waktunya. Semoga berkenan dijawab
Jawaban: Wa’alaikumussalam Wr Wb, penanya yang kami hormati, semoga selalu berada dalam lindungan Allah swt. Kami mengucapkan terimakasih atas pertanyaannya.
Terkait kasus penanya, dapat kami simpulkan bahwa penanya dinikahkan oleh wali yang seharusnya tidak berhak menikahkan, sebab penanya merupakan anak hasil dari hubungan di luar nikah.
Memang benar bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, ayahnya tidak berhak menjadi walinya ketika ia hendak menikah, sebagaimana kesepakatan ulama. (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, [Mesir: Mathba’ah Mushtafa, 1975], jilid II, hal. 358).