Cek 3 Larangan Anggota Polri di Pemilu 2024

WARTABANJAR.COM – Dalam rangka komitmen untuk netralitas Polri dalam Pemilu 2024, pihaknya akan fokus pada tiga sisi, yaitu preemtif, preventif dan represif.

Dari segi preemtif, pihaknya fokus melakukan penguatan di internal, di antaranya adalah meningkatkan ketakwaan hingga keteladanan pimpinan dari unit terkecil.

“Preventif kita lakukan deteksi dini. Di Divisi Propam ada Biro Paminal, tugasnya pengamanan internal Polri. Deteksi dini netralitas, patroli siber, dan tahapan Pemilu kita ada Propam melekat disitu pengawasan,” jelas Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen. Pol. Agus Wijayanto, Minggu (17/12/23)j.

Sedangkan dari segi represif, Propam telah membentuk Timsus dari Biro Paminal, Provos dan Wabprof, apabila diketemukan adanya pelanggaran.

Di sisi lain terkait dengan medsos, demi semakin menegaskan komitmen netralitas dalam Pemilu.

Baca Juga

Diduga Pesta Miras Remaja Diamankan Polsek Banjarbaru Utara

Anggota Polri dilarang untuk:

1. Foto bersama paslon

2. Selfie dengan pose yang berpotensi memunculkan persepsi keberpihakan.