WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sejumlah pemilik bangunan yang berada di jalur Jalan Trikora mendapat surat peringatan ketiga (SP3) Pemerintah Kota Banjarbaru, Selasa (12/12/2023).
Sejumlah bangunan itu diketahui tidak memiliki izin dan telah dibangun secara permanen.

Baca juga: Tongkang Batu Bara Hajar Keramba Milik Warga Batola
Lokasi bangunan-bangunan tersebut berada di wilayah Kelurahan Landasan Ulin Tengah.
Para pemilik diminta untuk segera membongkar bangunan mereka, dan apabila sampai batas waktu yang ditentukan belum dilakukan maka akan dibongkar paksa.
Kegiatan dilaksanakan Satpol PP melalui Seksi Binwasluh, Bidang Tibum Tranmas, Bidang Linmas serta Bidang Sumber Daya Aparatur mendampingi dan membantu Dinas Perkim memberikan Surat Peringatan Ke 3 kepada pemilik bangunan.

Pemilik diminta segera membongkar bangunan milik mereka karena tidak memiliki izin PBG
Selain Satpol PP dan Dinas Perkim kegiatan ini juga turut dibantu dari pihak Kepolisian, TNI, PLN dan Dinas PMPTSP sehingga kegiatan pemberian surat peringatan ke 3 berjalan lancar tanpa ada gangguan dan hambatan. (ernawati)