Sejumlah Pemilik Bangunan di Jalan Trikora Diberi SP3, Terancam Dibongkar Paksa

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sejumlah pemilik bangunan yang berada di jalur Jalan Trikora mendapat surat peringatan ketiga (SP3) Pemerintah Kota Banjarbaru, Selasa (12/12/2023).

    Sejumlah bangunan itu diketahui tidak memiliki izin dan telah dibangun secara permanen.

    Petugas gabungan menyerahkan SP3 kepada salah satu pemilik bangunan di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Tengah. (wartabanjar.com – Ist. Satpol PP Bjb)

    Baca juga: Tongkang Batu Bara Hajar Keramba Milik Warga Batola

    Lokasi bangunan-bangunan tersebut berada di wilayah Kelurahan Landasan Ulin Tengah.

    Para pemilik diminta untuk segera membongkar bangunan mereka, dan apabila sampai batas waktu yang ditentukan belum dilakukan maka akan dibongkar paksa.

    Kegiatan dilaksanakan Satpol PP melalui Seksi Binwasluh, Bidang Tibum Tranmas, Bidang Linmas serta Bidang Sumber Daya Aparatur mendampingi dan membantu Dinas Perkim memberikan Surat Peringatan Ke 3 kepada pemilik bangunan.

    SP3 ditempelkan pada bangunan karena pemiliknya tidak berada di tempat. (wartabanjar.com – Ist. Satpol PP Bjb)

    Pemilik diminta segera membongkar bangunan milik mereka karena tidak memiliki izin PBG

    Selain Satpol PP dan Dinas Perkim kegiatan ini juga turut dibantu dari pihak Kepolisian, TNI, PLN dan Dinas PMPTSP sehingga kegiatan pemberian surat peringatan ke 3 berjalan lancar tanpa ada gangguan dan hambatan. (ernawati)

    Baca Juga :   Kebakaran di Sei Bambam, Bangunan di Tepi Jalan Terbakar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI