WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Warga Desa Sungai Cuka Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Wili Andre Sandang (31) mendekam dalam ruang tahanan Polsek Satui karena dijerat Pasal 372 Jo 374 KUH Pidana, terkait dugaan tindak pidana penggelapan.
Unit Reskrim Polsek Satui menangkapnya pada Jumat (8/12/2023) sekitar pukul 22.45 Wita di dekat pembuangan sampah Jalan SBT Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu kalimantan Selatan, tepatnya di kebun plasma kelapa sawit milik koperasi produsen Gerbang Mitra Sejahtera (GMS).
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, pada saat kejadian Maman Rusmana (61) sekitar pukul 21.30 Wita pada Jumat (8/12/2023) mendapat informasi dari salah satu karawan PT GMK Satui bahwa ditemukan adanya satu unit Dump Truk Merk Mitsubitshi Canter DA 1044 LA warna Kuning melakukan dugaan tindak pidana penggelapan buah kelapa sawit milik koperasi produsen (GMS ) Gerbang Mitra Sejahtera (GMS) mitra PT GMK kemudian Maman Rusmana langsung menuju ke lokasi ditemukannya dump truk merk Mitsubishi di dekat pembuangan sampah di jalan SBT Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, tepatnya di kebun plasma kelapa sawit milik koperasi produsen GMS mitra PT GMK.
“Saat itu anggota Unit Reskrim mengamankan tersangka beserta 84 Janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.260 Kg yang ditumpuk di sekitar pembuangan sampah di jalan SBT. Atas kejadian tersebut koperasi produsen GMS mengalami kerugian sebesar Rp 2.900.000,” kata Iptu Jonser Sinaga.