Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel Ditentukan 21 November ini

WARTABANJAR.COM – Upah minimum provinsi (UMP) akan ditentukan pada 21 November 2023 termasuk Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sementara untuk kabupaten kota akan ditentukan pada 30 November 2023.

Hal ini seiring diterbitkannya aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Melalui aturan baru itu, maka upah minimum dipastikan akan naik.

“Kenaikan upah minimum itu adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (11/11/2023).

Baca Juga

Wakapolsek Pulau Laut Timur Meninggal Dunia di Laka Tabrakan di Kintap

Dijelaskannya, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

“Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,” katanya.