WARTABANJAR.COM – Dugaan benturan kepentingan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dibahas DPR RI.
Seperti diketahui putusan MK dengan mengabulkan perubahan aturan batas usia capres dan cawapres 40 tahun atau sudah pernah menjadi kepala daerah meloloskan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming yang baru berusia 36 tahun.
Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al-Habsyi mengajak masyarakat untuk menunggu putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
“Saya kira kita perlu sabar menunggu. Majelis Kehormatan MK (MKMK) kan sudah dibentuk. Kita tunggu saja prosesnya, jadi tak perlu gaduh,” kata Habib Aboe dalam sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan dikutip Kamis (2/11/2023).
Baca Juga
Kebakaran Hebat di Danau Panggang Kabupaten HSU
Dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Rabu (2/11/2023), pria yang kerap disapa Habib Aboe ini meminta masyarakat untuk memercayai para anggota MKMK yang sudah terbentuk.
“Orangnya kan sudah dipilih, sudah dilantik pula. Jadi kita tunggu saja, kita lihat nanti apa yang akan diputuskan oleh MK,” papar Politisi Fraksi PKS ini.
“Kita kan sudah tahu (Ketua Majelis Kehormatan MK) Prof Jimly Asshiddiqie, selama ini track record beliau bagus. Saya yakin profilnya bisa dipercaya. Jadi jangan berspekulasi dulu sekarang,” lanjut Politisi dari Dapil Kalsel I ini.
Meskipun demikian, Aboe menjelaskan bahwa putusan MK tidak bisa mengubah substansi putusan mengenai batas usia Capres yang sebelumnya telah diputuskan MK pada 16 Oktober 2023 silam.