WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Satpol PP Banjarbaru merazia ratusan botol miras berbagai merk dari salah satu cafe yang ada di Trikora Banjarbaru. Terlebih lagi, kafe tersebut belum launching secara resmi.
Giat razia miras dalam rangka menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang minuman beralkohol itu dipimpin oleh Kasatpol PP Banjarbaru, Hidayaturrahman.
“Sebanyak 256 botol miras berbagai merk kami amankan dan akan diangkut petugas. Besok pengelola kami minta untuk datang ke kantor,” ujar Dayat.
Kafe tersebut ternyata belum buka secara resmi. Saat ini, hanya masa percobaan atau trial saja.
Kafe tersebut menawarkan minuman keras melalui media sosial hingga info tersebut sampai ke telinga Satpol PP Banjarbaru.
Baca juga: Hiii, Rumah Jadi Sarang Belasan Ular Kobra, Satu Keluarga Pilih Ngungsi
“Di sosial media terpampang berbagai menu dan harga-harga, termasuk miras di dalamnya. Penjual tidak mengantongi izin penjualan miras dan tidak ada aturan yang memperbolehkan berjualan miras dalam bentuk apapun,” tegas Dayat.
Sementara itu, pengelola tempat tersebut Sugianto tidak menampik soal penjualan miras berbagai merk tersebut.
“Kami belum buka, baru pengenalan saja. Makanya kami share lewat sosmed. Kami siap untuk memenuhi panggilan besok karena punya izin dari pemerintah pusat,” ujar Sugianto.
Izin yang dimaksud Sugianto adalah Perizinan Usaha Berbasis Resiko dengan Nomor Induk Berusaha 1406230118611. (nurul octaviani)
Editor: Erna Djedi