“Di sosial media terpampang berbagai menu dan harga-harga, termasuk miras di dalamnya. Penjual tidak mengantongi izin penjualan miras dan tidak ada aturan yang memperbolehkan berjualan miras dalam bentuk apapun,” tegas Dayat.
Sementara itu, pengelola tempat tersebut Sugianto tidak menampik soal penjualan miras berbagai merk tersebut.
“Kami belum buka, baru pengenalan saja. Makanya kami share lewat sosmed. Kami siap untuk memenuhi panggilan besok karena punya izin dari pemerintah pusat,” ujar Sugianto.
Izin yang dimaksud Sugianto adalah Perizinan Usaha Berbasis Resiko dengan Nomor Induk Berusaha 1406230118611. (nurul octaviani)
Editor: Erna Djedi







