Sufmi Dasco Yakin MK Tolak Batas Maksimal Capres 70 Tahun, Ini Alasannya

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak atau tidak menerima uji materi ketentuan batas usia maksimal capres dan cawapres 70 tahun.

    Pasalnya, MK sudah memutuskan ketentuan batas usia capres dan cawapres sebelumnya dan menyatakan bahwa konstitusi tidak mengatur batas minimal atau maksimal usia capres dan cawapres.

    “Ya, kami optimismis kalau ngelihat pertimbangan hakim MK dalam gugatan cawapres kurang dari 40 tahun kemarin itu, ada pertimbangan MK bahwa dalam UUD 1945 tidak diatur mengenai batasan usia calon presiden maupun wakil presiden,” ujar Dasco di The Darmawangsa Jakarta, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

    Baca juga: SKCK Atas Nama Gibran Rakabuming Raka Ditertibkan Mabes Polri

    MK, kata dia, juga menyebutkan bahwa ketentuan batas usia capres dan cawapres merupakan kebijakan pembentukan undang-undang DPR dan pemerintah atau open legacy policy.

    Karena itu, kata dia, Gerindra yakin MK tidak akan mempunyai dua parameter.

    “Kalau memakai parameter bahwa di UUD 1945 tidak ada pembatasan umur tentunya gugatan mengenai batas atas itu akan sama dengan batas bawah tidak akan diterima oleh MK,” tandas Dasco.

    MK kembali akan memutuskan sejumlah perkara uji materi ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tengah Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada hari ini, Senin (23/10/2023), pukul 10.00 WIB di gedung MK, Jakarta Pusat. Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengatur batas minimal umur capres-cawapres 40 tahun.

    Baca Juga :   Pria Ini Nyaris Diamuk Massa karena Diduga Lebih Pentingkan Bisnis & Biarkan Anak Istri Tewas dalam Banjir di Sukabumi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI