Sufmi Dasco Yakin MK Tolak Batas Maksimal Capres 70 Tahun, Ini Alasannya

MK kembali akan memutuskan sejumlah perkara uji materi ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tengah Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada hari ini, Senin (23/10/2023), pukul 10.00 WIB di gedung MK, Jakarta Pusat. Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengatur batas minimal umur capres-cawapres 40 tahun.

Pokok permohonan yang diajukan para pemohon dalam perkara uji materi yang akan diputuskan MK bervariasi, mulai meminta MK menurunkan batas usia minimal capres dan cawapres menjadi 21 tahun, 25 tahun, meminta MK membatas umur capres-cawapres antara 21-65 tahun, meminta MK membatas umur capres-cawapres antara 40-70 tahun dan meminta MK membatasi umur capres-cawapres maksimal 70 tahun.

Contohnya, uji materi yang diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023.

Mereka meminta MK menetapkan usia 40 sebagai batas minimal dan 70 tahun sebagai batas maksimal umur capres-cawapres.

Mereka juga meminta MK mengubah bunyi Pasal 169 d UU Pemilu agar capres-cawapres tidak pernah terlibat kasus pelanggaran HAM berat. Salah satu pelanggaran HAM berat adalah penculikan aktivis pada masa Orde Baru hingga reformasi 1998. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi