WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Eks Chief Executive Officer (CEO) Miss Universe Indonesia, Eldwen Budi Haryono alias Eldwen Wang, kini diberikan layanan perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK Livia Istania Dea Flavia Iskandar menyebutkan bahwa perlindungan tersebut resmi diberikan pada 11 September 2023.
“Periode layanan ini dari 19 September 2023 sampai 19 Maret 2024,” ujar Livia saat dihubungi, Senin (16/10/2023).
Livia menuturkan, Eldwen terlindungi sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi dalam ajang Miss Universe Indonesia 2023.
Eldwen dinilai memiliki kesaksian yang bisa mengungkap dugaan kasus tersebut memenuhi persyaratan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Perlindungan yang diberikan itu berupa layanan pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik berupa pengamanan dan pengawalan pada saat pemberian kesaksian di persidangan,” tutur Livia Istania.
Adapun nama Eldwen dikaitkan oleh tersangka dalam kasus tersebut, yakni Andaria Sarah Dewia alias Sarah yang merupakan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus dugaan pelecehan ajang Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia atau Sarah, mengklaim dirinya mendapat perintah dari Chief Executive Officer (CEO).
Adapun dalam kontes Miss Universe Indonesia, Sarah menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO).
Kuasa hukum Sarah, David Pohan, mengatakan bahwa untuk kegiatan body checking dalam ajang Miss Universe Indonesia kliennya mendapat perintah dari CEO.