AWAS! Membuang Sampah Sembarangan di Denpasar Bakal Denda Rp 50 Juta

     

    WARTABANJAR.COM, DENPASAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar akan melakukan tindakan tegas bagi pembuang sampah sembarangan.

    Selain pembinaan simpatik dan dialogis, pelanggar akan dibawa ke meja hijau.

    Tidak main-main, bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan akan disidaing Tipiring dan didenda maksimal Rp 50 juta.

    Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra mengaku akan menindak tegas masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan, terlebih membuang sampah ke sungai.

    “Hal ini mengingat pentingnya untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan kita,” kata dia sebagaimana dikutip wartabanjar.com dari @sagra.bali, (5/10/2023).

    Baca juga: Baayun Maulid Digelar di Museum Lambung Mangkurat Banjarbaru, Peserta Tertua 76 Tahun

    Untuk itu, peranan masyarakat untuk bersama-sama melaksanakan pengawasan dan kesadaran peduli lingkungan sangatlah penting.

    Seperti pemilik lahan dikawasan jalan Cargo ini yang kecewa lahan kosongnya digunakan tempat pembuangan sampah liar orang tak bertanggung jawab.

    Bawa Nendra menekankan, saat ini di Kota Denpasar telah ada Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

    Di mana, dalam Pasal 58 dijelaskan bahwa bagi yang melanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan dengan maksimal Rp 50 juta. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Modus Politik Uang di Pilkada 2024 Semakin Canggih, Ini Kata Akademisi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI