Polsek Kuranji Amankan Pria Diduga Jual ‘Amer’ Tanpa Izin

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Saat melaksanakan Operasi Sikat Intan II 2023, Polsek Kuranji mengamankan Idam (45) karena diduga menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi surat izin.

    Pria kelahiran Bandung itu diamankan saat di rumanya, Desa Waringin Tunggal Kecamatan Kuranji Tanah Bumbu sekitar pukul 19.30 wita, Minggu (1/10/2023) kemarin.

    Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, Idam dijerat Perda No 27 tahun 2005.

    Saat diamankan di rumahnya, anggota Polsek Kuranji menemukan 24 botol minuman beralkohol jenis anggur merah cap Orang Tua.

    “Penangkapan pria yang sehari-harinya sebagai petani ini berdasarkan informasi awal dari masyarakat, ada warga yang menjual anggur merah,” katanya, Senin (2/10/2023).

    Lanjutnya, menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Kapolsek Kuranji Iptu Anang Setyawan bersama anggota menuju rumah Idam. Ditemukanlah 24 botol minuman beralkohol tersebut yang disimpannya di dapur rumahnya.

    Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Kuranji Guna proses lebih lanjut. (hasby)

    Baca Juga : Waspada Warga HSS Ada Oknum Mengatasnamakan Dinas Kominfo Kumpulkan Data Warga

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Kabupaten HST Jadi Kawasan Siaga Bencana

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI