Diduga Edarkan 15 Paket Sabu, A Digiring ke Polres Tanah Bumbu

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN- Seseorang berinisial A ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tanah Bumbu (Tanbu) karena diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika.

    A diamankan petugas di Jalan Tepi Sei Kusan, Desa Pulau Tanjung RT 004, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupatena Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan beberapa waktu lalu.

    Menurut kabar yang diunggah di laman Polda Kalsel hari ini, Kamis (28/9/2023), diketahui pelaku bekerja sebagai nelayan asal Desa Pulau Tanjung itu nekat mengedarkan narkoba hingga akhirnya terpaksa mendekam di dalam kurungan penjara.

    Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, S.I.K. mengungkapkan penangkapan nelayan pengedar narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu.

    “Pelaku tertangkap tangan di RT 004 Desa Pulau Tanjung. Bersama tersangka ditemukan 15 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 16,31 gram,” ujar Kapolres AKBP Tri Hambodo.

    Untuk proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tanah Bumbu.

    Barang bukti yang diamankan Polres Tanah Bumbu dari tersangka A adalah 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 16,31 gram, satu unit Handphone merk Vivo warna biru, dua buah timbangan digital, satu buah tas kecil warna silver, satu buah kotak rokok merk LA Bold warna hitam.

    Kemudian satu buah kantong plastik warna hitam, satu buah sendok plastik warna biru, satu bungkus plastik klip, satu buah kaleng makanan ringan merk Assorted warna merah dan yang tunai Rp. 500.000. (berbagai sumber)

    Baca Juga :   Karyawan Dibantu Sopir dan Operator TBL Gelapkan Ribuan Liter Solar PT BKB Satui

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI