WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah benar-benar serius untuk melakukan pembatasan penggunaan media sosial untuk berjualan.
Aturan pelarangan berjualan dan transaksi di media sosial sudah dirampungkan Pemerintah.
Peraturan tersebut bahkan tinggal menunggu pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM).
“Sudah saya teken kemarin sore, tinggal diundangkan. Di Kemenkum Ham saya kira minggu ini selesai,” kata Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, usai memantau harga kebutuhan pokok di Pasar Johar Semarang, Selasa (26/9/2023).
Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa TikTok hanya mengantongi izin sebagai platform sosial media dan bukan sebagai tempat untuk berjualan atau menjalankan bisnis.
“Izin yang dipakai oleh TikTok itu kan bukan izin untuk melakukan bisnis, dia sosmed (media sosial),” katanya kepada wartawan saat ditemui di Gedung Kementerian Investasi/BKPM di Jakarta, Senin.
Bahkan, Bahlil menegaskan pemerintah akan mencabut izin platform media sosial asal China itu jika tetap dijadikan tempat kegiatan jual beli.
“Saya terpaksa membuat keputusan, kita cabut izinnya kalau main-main (sebagai platform berjualan),” ucapnya.
Bahlil mengatakan pihaknya tidak akan melakukan pembicaraan dengan TikTok terkait hal tersebut karena seharusnya mereka yang patuh terhadap peraturan negara.
Dia bahkan mempersilahkan TikTok untuk hengkang jika keberatan dengan ketentuan yang berlaku. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi