Singkirkan 6 Pesaing, Politisi PPP Terpilih Hakim Konstitusi, Resmi Disahkan DPR RI

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang saat ini duduk sebagai anggota DPR RI, Arsul Sani, terpilih sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.

    Kepastian terpilihnya Arsul Sani setelah Komisi III DPR menyetujui menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan posisi hakim konstitusi Wahiduddin Adams.

    Proses persetujuan Arsul Sani yang merupakan politikus PPP sebagai hakim konstitusi ini dilakukan setelah Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap tujuh calon hakim MK pada Senin dan Selasa (25-26/9/2023).

    “Komisi III memutuskan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan Bapak Wahiduddin Adams adalah Bapak Arsul Sani. Demikian proses berjalannya uji kelayakan sampai pengambilan keputusan. Alhamdulillah semua berjalan lancar. Kami ucapkan selamat berjuang,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir dalam sidang pengambilan keputusan dan penetapan calon hakim konstitusi dari unsur DPR, di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Selasa (26/9).

    Baca juga: Korlantas Luncurkan Sistem Informasi Data Kecelakaan, Bisa Diakses Masyarakat

    Selain Arsul, terdapat enam calon hakim MK yang mengikuti proses fit and proper test. Mereka, yakni Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Abdul Latif, dan Haridi Hasan.

    Dari nama-nama tersebut, sembilan fraksi DPR menyetujui Arsul Sani sebagai hakim konstitusi.

    “Dari sembilan fraksi, semua mengusulkan satu nama, Bapak Doktor Arsul Sani,” tegas Adies.

    Baca Juga :   Gubernur Kalsel Terima Hasil Tes Asesmen Pejabat Pemprov Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI