WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan advokat Alvin Lim sebagai tersangka dugaan tindak pidana dugaan ujaran kebencian dan atau fitnah pemberitaan bohong.
“Kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).
Adapun dalam kasus tersebut Adi Vivid menyampaikan terdapat sejumlah laporan polisi yang tersebar di sejumlah Polda dan kemudian seluruh laporannya ditarik serta ditangani oleh Bareskrim Polri.
Baca juga: Beredar Info Razia Kendaraan di Banjarmasin dan Banjarbaru, Ini Kata Kabid Humas Polda Kalsel







