28 Agustus Hingga 7 September, Berlaku WFH dan Belajar Jarak Jauh di DKI Jakarta, Ini Alasannya

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mulai 28 Agustus Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan belajar jarak jauh. Kebijakan ini akan diterapkan hingga 7 September.

Kebijakan WFH dengan kapasitas 50 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) mulai tanggal 28 Agustus hingga 7 September.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan kebijakan WFH dan PJJ itu seiring dengan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN.

“Khusus KTT kita mulai, kalau DKI saya minta Pak Sekda mulai uji coba di 28 Agustus masuk (WFH dan WFO) yaitu 50-50 persen,” terang Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).

Di samping WFH, Pemprov DKI juga menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa yang bersekolah di wilayah Ibu Kota. Yaitu sebesar 50 persen PJJ dan 50 persennya lagi mengikuti pembelajaran luring di sekolah.