WARTABANJAR.COM, BATAM – DA, anak Wakil Bupati atau Wabup Karimun, Anwar Hasyim, tak berkutik saat dibekuk Satres Narkoba Polres Karimun, kasus narkotika jenis sabu seberat 1,9 kilogram (Kg).
Anak Wabub Karimun DA ditangkap polisi bersama tiga tersangka lain, PN, FA dan MR.
Kapolres Karimun, AKBP Ryky Widya Muharam membenarkan jika tersangka bernama DA adalah anak seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Karimun.
BACA JUGA: Dilaporkan Warga Lewat Aplikasi CANGKAL, Pria Bawa Sabu Ditangkap Depan Pos Lantas Banjarbaru
Namun saat diwawancarai apakah DA anak dari Wakil Bupati Karimun, Ryky tidak membenarkan ataupun membantahnya. “Kawan-kawan media lebih tau lah,” kata Ryky.
Keempat tersangka berinisial FA, PN, DA dan MR ditangkap dalam salah satu hotel di Karimun pada Kamis (3/8/2023).
“Salah seorang pelaku yakni DA diketahui adalah putra kandung dari Wakil Bupati Kabupaten Karimun, Anwar Hasyim,” kata AKBP Ryky melalui pesan WhatsApp, Senin (7/8/2023).
Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masuknya sabu dari Malaysia.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap FA dan PN dalam kamar salah satu hotel di Karimun. Ada sabu seberat 2 kilogram ditemukan bersama mereka.
Kemudian polisi menangkap DA bersama temannya yang berinisial MR saat berada di luar hotel.
“Saat diamankan, sabu dua paket besar tersebut dibungkus dengan plastik teh China merk Guanyinwang berwarna hijau dengan berat kotor 1.900 gram,” terang Ryky.
Dari keterangan DA dan FA didapati informasi dan pengakuan masih ada menyimpan barang bukti lainnya berupa paket kecil sabu yang disimpan dalam sebuah rumah kontrakan.
Ketika diperiksa, dalam rumah kontrakan yang dihuni FA ada 40,1 gram sabu.
“Dari pengakuan mereka bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapatkan dari seorang warga Malaysia yang berinisial BO (DPO) dengan cara menjemput ke pantai Pontian Malaysia,” ungkap Ryky.
“Dan dari barang bukti yang amankan kiranya dapat menyelamatkan 5.820 jiwa s/d 7.760 jiwa,” tambah Ryky.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat ( 2 ) subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar,” sebut Ryky.
Sementara itu, Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim yang dikonfirmasi terkait penangkapan itu, membenarkan DA merupakan anak kandung dirinya.
“Yang jelas sebagai orangtua tentunya tidak menginginkan hal seperti ini terjadi, tapi mau bagaimana lagi, semua ini kami serahkan ke pihak yang berwajib,” pungkas Anwar.
Untuk Kedua Kalinya
Kapolres Karimun, AKBP Ryky Widya Muharam mengatakan, DA merupakan pelaku yang menjemput barang haram itu.
Dia bersama tiga temannya diamankan di salah satu hotel di Tanjungbalai Karimun.
Kemudian, polisi mengembangkan kasus tersebut dan menemukan barang bukti narkotika di kediaman DA di kawasan Ranggam, Kecamatan Tebing.
“DA yang menjemput barang bukti ke pantai Pontian, Malaysia dan barang bukti juga ditemukan di rumahnya,” ujar Kapolres.
DA merupakan residivis narkoba, dia pernah tersangkut kasus kepemilikan 18 paket daun ganja pada 2010 lalu.
BACA JUGA: Miliki 5 Paket Sabu, ABH di Banjarmasin Diamankan Polisi
Polisi juga menyita 40.01 gram sabu-sabu di rumah FA, tersangka lainnya.
Selain itu, polisi menyita 1 buah alat hisap sabu, 4 unit handphone, uang tunai sebesar RP5.900.000.
Kapolres menyebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: didik tm
Anak Wabup Karimun Ditangkap, Edarkan 2 Kg Sabu dari Malaysia Dibungkus Plastik Teh China







