Karena Dipaksa Pakai Kondom, Pria Ini Cekik dan Bekap PSK Pembatuan Banjarbaru hingga Tewas

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) di eks Lokalisasi Pembatuan Banjarbaru, Kalimantan Selatan ditemukan tewas mengenaskan. Polisi pun mengungkap motif pelaku membunuh korban karena kesal saat diminta untuk menggunakan kondom.

    Hingga, Sabtu (15/7/2023), pelaku bernama Misran (25) masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Liang Anggang.

    Dalam pemeriksaan petugas Misran mengaku membunuh korban karena kesal saat diminta untuk menggunakan kondom.

    BACA JUGA: Kronologi Penangkapan Pelaku Pembunuhan PSK Pembatuan, Sempat Lari ke Hutan Milik Perusahaan

    Misran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut. Kejadian ini terjadi di salah satu rumah eks lokalisasi Pembatuan, di Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

    Selama pemeriksaan di Polsek Liang Anggang, Misran mengakui perbuatannya, termasuk motif di balik perbuatan kejinya yang mengakibatkan korban tewas. Misran mengatakan bahwa saat korban hendak melayani keinginannya di dalam kamar, korban yang saat itu setengah telanjang meminta Misran untuk menggunakan kondom sebelum melakukan hubungan intim.

    “Harus pasang kondom, katanya. Tetapi saya tidak mau karena tidak merasakannya,” ujar Misran kepada penyidik, Jumat (14/7/2023).

    Misran menyebut bahwa korban kemudian mengancam tidak akan melayani keinginannya jika dia tidak menggunakan kondom. Ancaman tersebut memicu emosinya, sehingga dia mencoba memaksa melakukan hubungan intim tanpa kondom.

    BACA JUGA: Motif dan Kronologi Tewasnya PSK di Eks Lokalisasi Pembatuan Banjarbaru, Pelaku Ternyata Pelanggan

    Selanjutnya, korban melakukan perlawanan dan menolak melayani Misran. Namun, Misran yang emosi langsung memukul korban dua kali di leher. Karena korban berteriak minta tolong, Misran mencekik leher korban dan membekap mulutnya hingga korban meninggal dunia.

    Dari hasil pemeriksaan sementara dan barang bukti yang diamankan, Misran dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pemeriksaan intensif masih berlanjut untuk mencari motif lainnya terkait kasus ini.(nuy)

    editor: didik tm

    Baca Juga :   Pemkab Barito Kuala Gelar Diseminasi Inovasi Daerah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI