WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seeorang pria warga Banjarbaru diamankan jajaran Polres Tabalong di kediamannya di Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Pria yang diketahui berinisial SD alias Dar, berusia 34 tahun, itu ditangkap Polres Tabalong atas dugaan membawa kabur motor milik rekan kerjanya di Tabalong.
MAR diamankan Polsek Murung Pudak dipimpin Iptu Suwito di back up Polres Banjarbaru dan Polres Banjar Kamis (13/17/2023) dini hari.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas IPtu Sutargo SH MM, membenarkan telah mengamankan SD alias Dar terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor yang dilakukannya pada Selasa (4/7) subuh.
Baca juga:
Rebutan Lahan Parkir di Depan Masjid Tanjung Tabalong, Remaja Aniaya Pria Paruh Baya
Kejadian pencurian itu, di sebuah rumah makan di kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
“Kejadian tersebut bermula saat korban berinisial MAR (21) warga Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung , Tabalong sedang mandi dan pelaku ingin meminjam motor korban, tetapi korban tidak meminjamkan,” ungkap Sutargo.
Selesai mandi, lanjut PS Kasi Humas, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat semula.
Kemudian korban menanyakan kepada rekan kerjanya apakah pelaku ada membuka tas milik korban dan di jawab ada oleh saksi.
“Korban kemudian memeriksa tas miliknya dan didapati kunci kontak serta STNK kendaraan tersebut juga tidak ada lagi di dalam tasnya,” Imbuh Sutargo.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian kurang lebih Rp.17.500.000 (Tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek murung pudak guna proses Hukum lebih lanjut.