WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Mantan pembakal di Desa Kelumpang Dalam, Kecamatan Babirik, Kabupten Hulu Sungai Utara, Zidi Ilhami, dituntut jaksa 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 5 bulan kurungan.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin, Rabu (12/7/2023), Jaksa Penuntut Umum menilai Zidi terbukti melakukan korupsi dana desa.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa Zidi Ilhami memenuhi unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri, dan unsur merugikan keuangan negara telah terbukti di persidangan tersebut sebagaimana didakwakan.
Hal yang memberatkan terdakwa, menurut JPU, tidak mendukung program pemerintah pemberantasan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), merugikan keuangan negara, dan tidak berterus terang di persidangan.
Sedangkan yang meringankan berlaku sopan dan sebelumnya tidak pernah dihukum.
Zidi Ilhami didakwa melakukan korupsi dana desa Desa Kalumpang Dalam saat masih aktif menjabat Kades tahun 2018.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Kalsel terdakwa merugikan keuangan sebesar Rp 467.668.500 dari anggaran dana desa tahun 2018.
Zidi Ilhami didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sedangkan dakwan subsider yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya.