WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengusutan terhadap dugaan gratifikasi mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dilanjutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menelusuri harta tersangka.
KPK menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang dimiliki keluarga Rafael Alun Trisambodo di Yogyakarta. Salah satunya dengan memeriksa sejumlah saksi.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan berbagai aset Tersangka RAT dan keluarga yang ada di wilayah Yogyakarta,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
Adapun sejumlah saksi yang diperiksa di antaranya Heri Pranoto dan Ari Primawati dari pihak swasta dan satu orang ibu rumah tangga bernama Anggiriasti Hasworo.
Baca juga:
Tok! DPR Sahkan Omnibus Law RUU Kesehatan Menjadi Undang-undang
Baca berita terbaru wartabanjar.com dengan menginstall dari playstore
Ketiga saksi ini diperiksa pada Senin (10/7). Selain itu, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan satu orang notaris dan PPAT bernama Sugiharto, namun mangkir atau idak hadir.
“Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi. Pemanggilan ulang segera dikirimkan tim penyidik,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan penyitaan terhadap 20 aset tanah dan bangunan milik tersangka Rafael Alun Trisambodo. Total aset yang disita dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak ini senilai Rp150 miliar.
“KPK sejauh ini telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, RAT selaku eks pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan,” jelas, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/6/2023).