WARTABANJAR.COM, PONTIANAK – Jalur tikus di perbatasan negara tetangga sering dijadikan pelaku kejahatan untuk memuluskan aksi mereka.
Seperti di perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan Barat.
Ditreskrimsus Polda Kalbar berhasil membongkar upaya penyelundupan 22.386 botol minuman beralkohol ilegal asal Malaysia.
Minuman beralkohol tersebut diangkut dan dikemas di dalam 3 kontainer dengan modus pemalsuan dokumen pengiriman.
Barang ilegal ini terdata sebagai barang hasil perkebunan kelapa hibrida.
Rencananya 3 kontainer itu akan dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes. Pol. Sardo MP. Sibarani, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa satu orang tersangka berinisial ND berstatus pemilik dan pemasok telah ditahan dalam kasus ini.
Tersangka menyelundupkan dengan dibawa dari Malaysia melalui jalur tikus di perbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
Awalnya, petugas menemukan dua kontainer berisi minuman alkohol yang di dalamnya ditutupi dengan kelapa-kelapa hibrida menggunakan kontainer jasa ekspedisi Tanto.
Dari dua kontainer awal yang diamankan, setidaknya didapati 14.390 botol minol ilegal dari 12 jenis berbagai merek.
Setelah dikembangkan, satu kontainer lagi ditemukan dan sudah terlanjur dikirim ke Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta.
Pihaknya pun melakukan koordinasi dengan pihak terkait lain untuk membawa kembali kontainer tersebut ke Pontianak, guna proses pemeriksaan.
“Maka itu kami mengejar kontainer tersebut berkoordinasi dengan Bea Cukai dan otoritas serta kepolisian setempat, akhirnya satu kontainer yang sudah berangkat ke Jakarta kami berhasil tarik kembali ke Pontianak,” jelas Dirreskrimsus Polda Kalbar itu, Sabtu (8/7/23) siang.