Ini Daftar Lengkap Kendaraan Berhak Menerima Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dari Pemerintah

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA-Bagi Anda pemilik kendaraan-kendaraan berikut ini, boleh bersenang hati karena pemerintah resmi memperluas jangkauan untuk insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    Tentunya tak semua jenis kendaraan yang masuk daftar tersebut, melainkan hanya yang memiliki 1.501-2.500 cc.

    Kebijakan ini mulai berlaku pada Kamis (01/04/2021) yang lalu. 

    Dalam hal ini, terdapat total sebanyak 29 kendaraan dari berbagai jenis dan merek yang berhak untuk merasakan adanya insentif yang dikeluarkan oleh pemerintah pada Maret lalu yang berguna untuk mendorong perekonomian Indonesia. 

    Kebijakan ini jua sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kemenperin) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Ditanggung Oleh Pemerintah Pada Tahun Anggaran 2021. 

    Pabrikan otomotif yang berhak menerima insentif dari pemerintah, adalah mereka yang sudah menggunakan komponen lokal sebanyak 60 persen atau lebih, Kemenperin juga mencatat ada sebanyak 115 jenis komponen yang harus digunakan dalam satu kendaraan. 

    Untuk kendaraan 1.501 sampai dengan 2.500 cc, Kemenperin memberikan kepada tujuh model kendaraan yang berhak menerima dan merasakan kebijakan yang dinilai dapat menguntungkan banyak pihak.  

    Berikut daftar lengkap kendaraan 1.501-2.500 cc:

    -Toyota Fortuner 2.4 4×2
    -Toyota Fortuner 2,4 4×4
    -Toyota Innova 2.0
    -Toyota Innova 2.4
    -Honda CRV 2.0 CVT
    -Honda HR-v 1,8 L
    -Honda City Hatchback RS

    Sedangkan daftar lengkap 29 kendaraan untuk semua varian yang mendapatkan insentif tersebut adalah berikut:

    -Toyota Innova 2.0
    -Toyota Innova 2.4
    -Toyota Fortuner 2.4 4×2
    -Toyota Fortuner 2,4 4×4
    -Toyota Yaris
    -Toyota Vios
    -Toyota Sienta
    -Toyota Rush
    -Toyota Raize
    -Toyota Avanza
    -Daihatsu Grand Max Minibus
    -Daihatsu Luxio
    -Daihatsu Terios
    -Daihatsu Xenia
    -Daihatsu Rocky
    -Mitsubishi Xpander
    -Mitsubishi Xpander Cross
    -Nissan Livina
    -Honda Brio RS
    -Honda Mobilio
    -Honda BR-V
    -Honda CRV 2.0 CRV 1,5 L
    -Honda HR-V 1,5 L
    -Honda HR-v 1,8 L
    -Honda CRV 2.0 CVT
    -Honda City Hatchback
    -Suzuki Ertiga
    -Suzuki XL7
    -Wuling Confero

    Baca Juga :   Almarhum Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI