WARTABANJAR.COM – Mulai 1 Januari 2025, beberapa motor matic mewah resmi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Kenaikan tarif ini diberlakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021. Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers, Selasa (31/12/2024), menegaskan bahwa kenaikan PPN ini berlaku untuk barang dan jasa tertentu yang dikonsumsi oleh masyarakat golongan mampu. "Barang-barang seperti kendaraan bermotor yang sudah terkena PPnBM juga akan terkena PPN 12%," ujar Prabowo. BACA JUGA:Aturan PPN 12 Persen Melalui Peraturan PMK Nomor 131 Tahun 2024 Resmi Terbit Kriteria Motor Matic yang Kena PPN 12% Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, motor yang dikenakan pajak tambahan ini adalah jenis kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan 23 Peraturan Menteri Keuangan tersebut. Berikut daftar lengkap motor matic yang terimbas kebijakan ini: 1. Yamaha TMAX DX Mesin: 530 cc, 2 silinder, CVT Tenaga: 45,4 dk @ 6.750 rpm Torsi: 53 Nm @ 5.250 rpm 2. Honda X-ADV Mesin: 745 cc, liquid-cooled SOHC, 6-percepatan Tenaga: 40,3 kW @ 6.250 rpm Torsi: 68 Nm @ 4.750 rpm 3. BMW C 400 GT Mesin: 350 cc, 1 silinder, CVT Teknologi: Sama seperti varian C 400 X 4. Vespa GTS Series dan Vespa GTV Mesin: 278,3 cc, 1 silinder, 4 tak Tenaga: 17,5 kW @ 8.250 rpm Torsi: 26 Nm @ 5.250 rpm 5. SYM Max 400i Mesin: 399 cc, 4 tak Tenaga: 24,5 kW @ 7.000 rpm Torsi: 34,5 Nm @ 5.500 rpm 6. SYM Max 600i Mesin: 656 cc, 4 tak Tenaga: 30,3 kW @ 6.500 rpm Torsi: 43,2 Nm @ 5.500 rpm 7. SYM Cruisym 300i Mesin: 278,3 cc, 4 tak Tenaga: 26,9 hp @ 7.750 rpm Torsi: 27,3 Nm @ 6.750 rpm 8. Piaggio MP3 500 HPE Sport Advanced Mesin: 493 cc, 1 silinder Tenaga: 44,2 hp @ 7.750 rpm Torsi: 47,5 Nm @ 5.500 rpm Kenapa Kena PPN 12%? Kenaikan ini bertujuan untuk mengatur konsumsi barang mewah oleh masyarakat mampu dan meningkatkan pendapatan negara. Meski begitu, kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc tidak terkena dampak kenaikan PPN ini.(Wartabanjar.com/Beritasatu.com) editor: nur muhammad