WARTABANJAR.COM – Mulai 1 Januari 2025, beberapa motor matic mewah resmi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Kenaikan tarif ini diberlakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021.
Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers, Selasa (31/12/2024), menegaskan bahwa kenaikan PPN ini berlaku untuk barang dan jasa tertentu yang dikonsumsi oleh masyarakat golongan mampu. “Barang-barang seperti kendaraan bermotor yang sudah terkena PPnBM juga akan terkena PPN 12%,” ujar Prabowo.
BACA JUGA:Aturan PPN 12 Persen Melalui Peraturan PMK Nomor 131 Tahun 2024 Resmi Terbit
Kriteria Motor Matic yang Kena PPN 12%
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, motor yang dikenakan pajak tambahan ini adalah jenis kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan 23 Peraturan Menteri Keuangan tersebut. Berikut daftar lengkap motor matic yang terimbas kebijakan ini:
1. Yamaha TMAX DX
Mesin: 530 cc, 2 silinder, CVT
Tenaga: 45,4 dk @ 6.750 rpm
Torsi: 53 Nm @ 5.250 rpm
2. Honda X-ADV
Mesin: 745 cc, liquid-cooled SOHC, 6-percepatan
Tenaga: 40,3 kW @ 6.250 rpm
Torsi: 68 Nm @ 4.750 rpm
3. BMW C 400 GT
Mesin: 350 cc, 1 silinder, CVT
Teknologi: Sama seperti varian C 400 X







