Polres Tabalong Amankan 5 Pelaku TPPO Pekerjakan Korban ke Arab Saudi, Begini Modus dan Perannya

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK, PS Kasi Humas Iptu Sutargo SH MM, Kepala BP2MI Kalsel Hard Frankly Merentek SSos dan Kanit Pidum Aiptu Ida Setiawan SH menggegelar konferensi pers kasus TPPO, Senin (26/6/2023) siang.

Kasus yang dirilis yaitu perkembangan dugaan tindak pidana atau membantu melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang Pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 jo Pasal 2 ayat (1) UURI Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak perdagangan orang atau Pasal 83 jo pasal 68 UURI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja migran Indonesia.

Berawal diamankannya pelaku seorang perempuan berinisial RM (62) warga Desa Mahe Pasar Kecamatan Haruai, Tabalong.

Polisi lalu melakukan pengembangan hingga kembali mengamankan satu orang perempuan berinisial IS alias Isna (38), warga Handil Amuntai, Kelurahan Makmur, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Selain Isna, polisi mengamankan empat laki-laki yakni HSN alias Uduy (37) warga Kelurahan Akar Baru, Kecamatam Martapura Timur, Kabupaten Banjar, AB (36) warga Desa Bitin Kecamatan Danau Panggang, HSU, PH (32) warga Desa Mampari Kecamatan Batu Mandi, Balangan dan AS (44) warga Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

Ke-5 pelaku masing-masing memiliki peran sebagai perekrut dan pengurus paspor yang dipergunakan untuk bekerja diluar Negeri dengan modus umroh untuk korban.

“Empat pelaku pria tersebut mengaku pernah bekerja di Arab Saudi dengan menggunakan izin umroh, sehingga sudah memiliki pengalaman untuk mengurus keperluan bekerja diluar negerai dengan cara melanggar aturan,” ungkap Kapolres Tabalong.

”Para korban diiming-imingi gaji besar dengan prosedur dipermudah oleh pelaku perekrutan, bekerja diluar negeri namun tidak melalui agen Tenaga Kerja yang Resmi” lanjutny.

Badan usahanya merupakan agen travel umroh, jadi secara legalitasnya di agen trevel umroh tetapi dimanfaatkan mengirim pekerja imigran untuk bekerja.

Keuntungan yang diperoleh masing-masing pelaku bervariasi, keuntungan pelaku wanita Rp500 ribu, inisial U sebesar Rp 2 juta, AB Rp 2,5 juta, inisial P Rp 2 jt dan AS Rp 1,2 juta.

“Menurut Aturan yang berlaku, Agen Travel dan Agen Tenaga kerja tidak ada korelasinya, artinya agen travel tidak boleh menyalurkan orang sebagai tenaga kerja” ungkap Kepala BP2MI.

“Kami juga menghimbau kepada Masyarakat, Sebelum akan berencana bekerja Keluar Negeri agar menyiapkan Berbagai Administrasi maupun Keahlian-keahlian yang dibutuhkan oleh lapangan pekerjaan dan yang terpenting adalah tidak terbujuk dengan iming gaji besar namun tidak mengikuti prosedur yang benar” himbau Hard Frankly.