Kasus Pernyataan Denny Indrayana Soal Bocoran Putusan Sistem Pemilu di MK, Naik ke Penyidikan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan proses pelaporan dugaan pembocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024 yang dilakukan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana masih berproses.

    Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait dengan putusan sistem pemilu coblos gambar partai ke tahap penyidikan. Terlapor dalam perkara tersebut yakni Eks Wamenkumham Denny Indrayana.⁣

    Hal itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

    Dia mengatakan perkara tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

    Baca juga:

    Bareskrim Pastikan Usut Tuntas Ponpes Al-Zaytun, Akan Panggil Kemenag, MUI Hingga Tokoh Agama

    Namun dia menyatakan belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara itu. Agus menuturkan, pihaknya masih memerlukan keterangan saksi dan ahli untuk melengkapi kasus tersebut.⁣

    Sebelumnya diberitakan, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri.

    Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan laporan ini terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara. Sandi mengatakan ada sejumlah saksi dan bukti yang diajukan dalam laporan ini. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   LEDAKAN DAHSYAT Gudang Kembang Api di California Hanguskan 78 Acre Lahan!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI