Bareskrim Pastikan Usut Tuntas Ponpes Al-Zaytun, Akan Panggil Kemenag, MUI Hingga Tokoh Agama
Namun dia menyatakan belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara itu. Agus menuturkan, pihaknya masih memerlukan keterangan saksi dan ahli untuk melengkapi kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan laporan ini terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara. Sandi mengatakan ada sejumlah saksi dan bukti yang diajukan dalam laporan ini. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







