WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Per 1 Juli 2023, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup atau Disperkim LH Kabupaten Banjar akan menghentikan penjemputan sampah di beberapa ruas jalan, salah satunya Jalan Tanjung Rema.
Sesuai dengan himbauan Disperkim LH Banjar, Balai Desa Tanjung Rema melakukan persiapan terkait pemberhentian armada angkutan sampah dari Disperkim LH.
“Kita sudah memberikan himbauan kepada RT setempat untuk pengelolaan sampah. Alhamdulillah masyarakat menerima dengan baik dan ikut antusias,” ujar Madraji, Kepala Desa Tanjung Rema.
BACA JUGA: Pengendara Terkapar di Jalan Tol Mali-Mali Kabupaten Banjar
Terkait pengelolaan sampah, Madraji menyampaikan pengelolaan sampah akan dilakukan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dan berkoordinasi dengan kepala desa.
“Malam tadi kita sudah koordinasi dan sampah akan dikelola melalui bumdes,” pungkasnya.
Namun, ada sedikit kendala yang dirasakan pihak Bumdes dan Kepala Desa terkait pengelolaan sampah tersebut.
Madraji menyampaikan, pihaknya kekurangan armada pengangkut sampah.
“Secara tenaga kerja dan pengelolaan kita sudah siap. Tapi, kendalanya kekurangan armada pengangkut di RT setempat karena belum bisa menyediakan sendiri,” ujar Madraji.
BACA JUGA: Delapan Pasang Finalis Nanang Galuh Intan Kabupaten Banjar Jalani Karantina
Madraji berharap, Disperkim LH terkait bisa memberikan atau meminjamkan bantuan armada pengangkut sampah di wilayah Desa Tanjung Rema agar pelaksanaan Perda bisa maksimal.
“Kami berharap dinas terkait bisa memberikan bantuan entah itu memberi atau meminjamkan armada pengangkut sampah supaya kita bisa mendukung pelaksanaan perda pengelolaan sampah,” tutupnya. (nuy)
editor: didik tm
Armada Kurang, Sampah Menumpuk di Desa Tanjung Rema, Kades Madraji Harapkan Disperkim LH
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com