WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Sanksi administratif terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cahaya Kencana yang berada di Desa Lihung, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, resmi dicabut sejak Februari 2026.

Pencabutan sanksi ini menandai perubahan sistem pengelolaan sampah di TPA Cahaya Kencana, yang kini menggunakan metode control landfill, yakni penimbunan sampah secara lebih terkontrol dengan penutupan berkala untuk mengurangi dampak lingkungan.

Plt. Kasi Pengelolaan Sampah DPRKPLH Kabupaten Banjar, Rahman Hadi Priyanto, mengatakan sanksi administratif yang sebelumnya diberikan pada 2024 dan 2025 lalu telah berhasil diselesaikan sesuai ketentuan.

“Artinya apa yang dibebankan oleh Menteri bisa kami penuhi dan tepat waktu,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Hadi menyebutkan, capaian ini juga mendapat pengakuan dari pemerintah pusat.

Kabupaten Banjar bahkan menjadi salah satu dari lima daerah pertama yang berhasil mencabut sanksi administratif pengelolaan sampah.

“Ini menjadi salah satu bentuk apresiasi dari Pak Hanif Faisol Nurofiq selaku Menteri Lingkungan Hidup,” ungkapnya.

Ia menambahkan, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari dukungan penuh dari Bupati Banjar, Saidi Mansyur beserta jajaran.

“Wejangan beliau sederhana, kalau Dinas Kebersihan ya tugasnya bersih, selesaikan dengan baik apa yang sudah dimulai,” ucapnya.

Ke depan, pemerintah daerah juga menyiapkan langkah lanjutan terhadap TPA Cahaya Kencana.

Hadi mengungkapkan, TPA tidak lagi akan difokuskan sebagai tempat pembuangan akhir, melainkan diarahkan pada fungsi yang lebih produktif.

“Ke depan, TPA ini kemungkinan akan dialihfungsikan, salah satunya menjadi ecopark,” jelasnya.

Ia berharap sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Banjar dapat berubah dari pola kumpul-angkut-buang menjadi pengelolaan yang lebih berkelanjutan.

“Harapannya tidak ada lagi sampah yang tersisa, tapi langsung diproses dan selesai,” tutupnya. (wartabanjar.com/IKhsan)

Editor: Yayu