Kejari Banjar Musnahkan Barang Bukti 101 Putusan Perkara, Terbanyak Kasus Narkoba

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar melakukan pemusnahan terhadap barang bukti dari 101 putusan perkara yang berkekuatan hukum dalam 2 tahun terakhir yaitu 2021 dan 2022 di halaman Kantor Kejari Banjar di Kota Martapura, Rabu (31/05/2023).

    Menurut pihak Kejari Banjar, yang dimusnahkan kali ini merupakan barang bukti berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dari 101 putusan perkara.

    “Dari 101 perkara tersebut, terdapat lebih dari 50% kasus narkotika yaitu sebanyak 56 perkara narkotika dan psikotropika, 39 perkara senjata tajam, dan selebihnya perkara pencurian dan tindak asusila,” jelas Kepala Kejari Banjar, Muhammad Bardan, SH MH kepada wartabanjar.com, Rabu (31/5/2023).

    BACA JUGA: Delapan Fraksi DPR RI Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

    Dikatakan Bardan, perkara ini perkara 2 tahun terakhir, yaitu tahun 2022. “Karena ada perkara yang melakukan upaya hukum seperti banding, kasasi dan lain sebagainya serta menunggu keputusannya. Alhamdulillah pada minggu lalu sudah kita terima putusannya dan kita eksekusi pada hari ini,” jelas Bardan.

    Pada kesempatan ini Bupati Banjar, H Saidi Mansyur didampingi oleh Letkol 1006/kodim Martapura beserta jajaran pejabat eksekutif lainnya, ikut memusnahkan barang bukti ini. Barang bukti narkotika dan psikotropika dimusnahkan dengan cara di blender dengan deterjen, alkohol dibuang, senjata tajam dan handphone dihancurkan, serta pakaian dan surat menyurat dibakar.

    BACA JUGA: Pemkab Banjar Komitmen Pembinaan Lansia Melalui Kelompok BKL

    Berikut Barang bukti yang dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar:

    1. Ada sebanyak 120 botol alkohol 95% cap gajah yang terlibat kasus tindak pidana ringan (tipiring) .
    2. 92,9605 gram sabu sabu dalam kasus narkotika dan psikotropika
    3. 59 buah handphone dalam kasus kejahatan perjudian, narkotika dan psikotropika.
    4. 45 buah toples kosmetik ilegal yang tidak terdaftar dalam kasus penipuan
    5. 39 senjata tajam yang terdiri dari senapan angin, pisau, gunting, mata bor dan lainnya.
    6. 27 lembar baju, celana, kain, dalam kasus Perlindungan anak dan beberapa bukti lainnya yang tercantum pada BA-23 (nuy)

    editor: didik tm

    Baca Juga :   Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo, Polda Kalsel Ungkap 46 Kasus Dalam Waktu 18 Hari

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI