Cabuli Bocah di Bawah Umur, Oknum ASN Kemenkes Ini Merasakan Dingin Sel Polres Cianjur

    WARTABANJAR.COM – Aksinya kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) terhadap bocah di bawah umur di Cianjur, Jawa Barat, terungkap setelah korban mengadu.

    Saat ini pelaku berinisial berinisial YD (47) yang diketahui bertugas di Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BPPK) Kementerian Kesehatan, Ciloto, Cianjur ditahan di sel Polres Cianjur.

    “Pelaku merupakan ASN di Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BPPK) Kementerian Kesehatan, Ciloto,” ucap Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, Selasa (30/5/2023).

    Perbuatan tak terpuji YD terungkap usai korban mengadu ke orangtua.

    BACA JUGA: Oknum Brimob Perkosa ABG Belum Jadi Tersangka, Komisi III Minta Kapolri Bertindak

    “Saat akan buang air kecil korban mengeluhkan sakit pada bagian alat vital kepada orangtuanya,” katanya.

    Usai ditangkap, pelaku mengaku melakukan perbuatan tak terpuji itu di rumahnya.

    “Pelaku dan korban ini rumahnya bertetangga. Pelaku melakukan aksinya tersebut dengan cara mengiming-imingi korban dengan uang, lalu diajak ke kamar di rumahnya,” ucapnya.

    Saat ini pelaku telah ditahan dan terancam Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal selama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Dirjen Imigrasi: Revisi UU Imigrasi untuk Penguatan Pengawasan WNA dan Perbaikan Pelayanan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI