Cara Buat Paspor Secara Online, Rincian Biaya Paspor Biasa dan Elektronik

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Cara membuat paspor baru secara online.

    Bagi kalian yang ingin bepergian ke luar negeri namun belum memiliki paspor, atau paspor lama telah mati dan ingin membuat baru, sekarang bisa melakukannya secara online.

    Cara buat paspor kini harus melalui beberapa tahapan baru dan bisa dilakukan secara online.

    Salah satunya dengan mendaftarkan data diri melalui aplikasi m-paspor.

    Di situs resmi Imigrasi disebutkan, aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengisi formulir aplikasi secara online dan mengunggah dokumen persyaratan langsung dari ponsel.

    Dengan aplikasi m-paspor ini, pemohon dapat dengan mudah menentukan waktu dan tempat pengajuan permohonan paspor.

    Syarat Buat Paspor

    Selayaknya membuat paspor langsung ke kantor imigrasi, cara buat paspor secara online melalui aplikasi m-paspor juga perlu memenuhi beberapa persyaratan dokumen, seperti menyiapkan KTP, kartu keluarga, hingga akte kelahiran.

    Selain itu, pemohon juga perlu mengisi formulir pengajuan paspor atau pergantian paspor yang tersedia di aplikasi.

    Jika ingin memperpanjang paspor, dokumen yang dibutuhkan selain yang disebutkan di atas adalah paspor lama yang telah habis masa berlakunya.

    Cara Buat Paspor Online 2023

    Langkah pertama yang harus dilakukan pemohon ketika membuat paspor online adalah mengunduh aplikasi m-paspor, lalu mengisi formulir pendaftaran untuk membuat akun.

    Jika akun sudah dibuat, pemohon kemudian mengisi formulir dokumen paspor seperti NIK, KK, dan janji temu untuk melakukan pengambilan sidik jari, foto, dan wawancara.

    Baca Juga :   Moralitas Politik Aparat Diuji, BG Kembali Ingatkan Soal Sanksi Pidana

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI