WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Beberapa waktu yang lalu WHO telah mencabut status kedaruratan atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) Covid-19 di seluruh dunia.
Pencabutan status pandemi itu, ditetapkan WHO sejak 5 Mei 2023 lalu.
Namun ternyata pemerintah Indonesia belum memutuskan secara resmi mengenai pencabutan status pandemi Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Mohammad Syahril menyampaikan pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian lintas untuk membuat rekomendasi mengenai pencabutan status kedaruratan Covid-19.
“Tentu saja untuk mencabut itu ada pengumuman resmi dari bapak Presiden (Joko Widodo) dan untuk itu kita harapkan teman-teman bisa sabar menunggu dari Kementerian Kesehatan atau dari bapak Presiden agar mengumumkan secara resmi,” jelas Syahril.
Saat ini pemerintah juga masih memastikan upaya vaksinasi Covid-19 yang kemudian akan diintegrasikan dalam program rutin pemerintah.
Menurutnya, vaksin telah terbukti mampu mengurangi resiko penularan Covid-19 dan kematian.
Seiring dengan pencabutan status ini, masker dan protokol kesehatan sudah tidak lagi menjadi kewajiban masyarakat untuk menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, melainkan hanya menjadi kesadaran individu.
“Masker dan protokol kesehatan adalah upaya kita semua dalam rangka pencegahan penularan penyakit menular. Jadi bukan hanya Covid-19,” katanya.
Penggunaan masker saat ini diperuntukan bagi pasien atau orang-orang yang menderita penyakit menular dan orang yang memiliki kontak erat dengan pasien penyakit menular seperti pasien flu atau yang terkonfirmasi Covid-19 serta saat berada dalam ruangan tertutup ataupun kerumunan.