Besok, NasDem dan Hanura Daftar Caleg Pemilu 2024 ke KPU

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA Partai NasDem atau Nasional Demokrat akan mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu (10/5/2023) besok. Rencananya, NasDem akan datang ke KPU pukul 10.00 WIB.

    Menurut data di KPU RI, hingga hari ke-9 tercatat baru Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah membawa serta bakal calon anggota legislatifnya pada 8 Mei 2023. Pendaftaran ke KPU dipimpin langsung oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

    Padahak KPU telah membuka pendaftaran bagi pencalonan anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI 2024-2029. Hal itu tertuang dalam Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Caleg DPR RI Pemilu Serentak 2024, pengajuan calon dilakukan oleh partai politik peserta Pemilu 2024. Berdasarkan isi surat, pengajuan calon anggota DPR RI dibuka dari tanggal 1 Mei hingga Minggu 14 Mei 2023.

    “Kami juga telah menerima surat pemberitahuan resmi dari Partai NasDem yang rencananya akan mengajukan anggota legislatifnya pada hari Rabu tanggal 10 Mei, jam 10 pagi,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

    Selain NasDem, Idham mengatakan Partai Hanura pun akan mendatangi KPU RI besok. Mereka juga akan turut mendaftarkan bacaleg.

    “Rabu, 10 Mei 2023 jam 10 WIB Partai Hanura akan mengajukan daftar bacaleg DPR RI ke KPU RI,” katanya.

    Diketahui, sejauh ini baru PKS yang telah mendaftarkan bakal caleg ke KPU RI. PKS mendaftarkan caleg secara serentak pada Senin (8/5).

    Pendaftaran calon anggota DPR, DPRD dan DPD telah resmi dibuka sejak 1-14 Mei 2023. Pendaftaran dibuka selama dua pekan penuh.

    KPU akan melayani mulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat pada 1-13 Mei 2023. Sedangkan di 14 Mei 2023, KPU akan melayani mulai pukul 08.00-23.59 waktu setempat.

    Bacalon nantinya akan melakukan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon). Para bacalon DPD dan partai politik yang mengusung bacalon DPR dan DPRD diminta untuk mengunggah dokumen pendaftaran di Silon.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   5 Provinsi dengan Kuota Haji 2025 Terbanyak, Dominasi Pulau Jawa & Sumatera, Kalsel?

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI