Mau Cepat Bikin Akta Kelahiran? Perhatikan Syarat-syaratnya

    WARTABANJAR.COM – Akta kelahiran dianjurkan untuk diurus selambat-lambatnya 60 hari setelah anak dilahirkan, hal itu sesuai isi Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

    Salah satu dokumen penting yang diperlukan warga negara adalah akta kelahiran. Hal ini karena akta kelahiran akan digunakan untuk kebutuhan yang juga penting seperti pendaftaran sekolah dan mengurus administrasi lainnya. Bagi bayi yang baru lahir, akta kelahiran anak juga harus diurus sesegera mungkin ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Lantas, bagaimana cara membuat akta kelahiran 2023?

    Menurut Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, akta kelahiran dianjurkan untuk diurus selambat-lambatnya 60 hari setelah anak dilahirkan. Pasalnya, akta kelahiran merupakan dokumen utama sebagai bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dukcapil.

    Akta kelahiran juga merupakan administrasi kependudukan yang berisi identitas lengkap dan wajib dimiliki oleh seluruh warga Indonesia.

    Oleh karena itu, bagi orang tua yang baru melahirkan bayi, maupun bagi penduduk yang masih belum memiliki akta kelahiran, penting untuk segera membuatnya.

    Sebelum mengajukan pembuatan akta nikah, ada sejumlah dokumen persyaratan yang perlu Anda lengkapi.

    Lalu, apa saja syarat pendaftaran akta kelahiran yang perlu disiapkan?

    Syarat daftar akta kelahiran
    Melansir laman Dukcapil Online, daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan pengajuan layanan akta kelahiran adalah sebagai berikut:

    Surat keterangan kelahiran bayi atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data Kelahiran
    Kartu Keluarga (KK) orang tua Bayi
    Kartu Identitas Penduduk Elektronik (E-KTP) orang tua Bayi
    Buku nikah KUA/Akte Pernikahan orang tua Bayi atau SPTJM kebenaran suami-istri
    Ijazah orang tua bayi jika pada dokumen KK ditulis tamat sekolah
    Ijazah, bagi anak atau dewasa yang baru mengurus akta kelahiran
    E-KTP dua orang saksi
    Surat keterangan dari kepolisian, bagi anak yg tidak diketahui asal-usulnya
    Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 108 Tahun 2019, syarat membuat akta kelahiran adalah:

    Surat keterangan kelahiran
    Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah
    Kartu Keluarga
    KTP-elektronik

    Syarat untuk akta kelahiran anak di luar nikah

    Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan untuk membuat akta kelahiran bagi anak di luar nikah dengan orang tua yang diketahui:

    Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli)
    Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi
    Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah
    Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir diluar nikah
    Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa kelahiran)
    Sementara untuk anak di luar nikah dengan keberadaan orang tua yang tidak diketahui juga tetap bisa mendapatkan akta kelahirannya.

    Hal tersebut sesuai dengan Pasal 27 Ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Disebutkan bahwa anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, maka pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaan kepolisian.

    Dengan begitu untuk kondisi khusus ini maka syarat pembuatan akta kelahiran cukup didasarkan pada:

    Keterangan saksi, yaitu orang yang menemukan atau yang bertanggung jawab terhadap anak tersebut
    Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian (bagi anak yang lahir tidak diketahui orangtuanya).

    Selanjutnya penerbitan akta kelahiran akan dilakukan oleh instansi berwenang di bidang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).

    Selain akta kelahiran, anak juga akan langsung mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK).

    Prosedur pengajuan akta kelahiran

    Setelah melengkapi syarat yang diperlukan, berikut prosedur cara daftar akta kelahiran:

    Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan kepada petugas pelayanan
    Petugas pelayanan akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
    Petugas pelayanan kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam data basis kependudukan
    Pejabat Pencatatan Sipil kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran
    Kutipan akta kelahiran disampaikan kepada Pemohon.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Prabowo Keluarkan Kepres Hari H Pilkada 2024 Libur Nasional

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI