Menkeu Izinkan Pengelola Candi Borobudur Naikkan Tarif Masuk

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengelola candi Borobudur mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menaikkan tarif masuk.

    Badan Pelaksana Otoritas Borobudur diperbolehkan menaikkan tarif masuk hingga 150 persen di puncak musim liburan ataupun tanggal merah.

    Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

    Dalam aturan ini, juga menetapkan tarif masuk kawasan Borobudur sebesar Rp4.000 sampai Rp15 ribu per orang per sekali masuk.

    Apabila dinaikkan sampai 150 persen, maka tarif bisa menjadi Rp10 ribu-Rp37.500 per orang.

    Dalam pasal 13 menyebutkan, “Terhadap pengguna layanan yang menggunakan layanan pada akhir pekan, hari libur nasional, atau musim puncak liburan dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 150 persen dari tarif layanan.”

    Kenaikan tarif saat hari libur tersebut akan ditentukan kemudian secara terpisah oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan mengikuti ketentuan batasan maksimal aturan ini.

    Kendati, ada juga kegiatan tertentu yang tidak dikenakan biaya masuk kawasan Borobudur. Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud terdiri atas kegiatan:

    a. Kenegaraan;
    b. Pencarian dan pertolongan bencana alam, bencana non-alam, dan bantuan kemanusiaan;
    c. Untuk kepentingan umum dan sosial;
    d. Menjalankan misi khusus dari pemerintah; dan
    e. Tingkat regional, nasional, dan/ atau internasional yang tidak bersifat komersial.

    Baca Juga :   Mendag Pantau Sembako Jelang Nataru, ini Hasilnya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI