WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Andi Pangerang (AP) Hasanuddin, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang dilaporkan sejumlah organisasi Islam Muhammadiyah terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian.
Direktur Siber Polri Brigjen Pol Adi Vivid A Bactiar dikonfirmasi Minggu (30/4/2023) di Jakarta, membenarkan informasi tersebut.
“Benar bahwa Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini, Minggu (30/4/2023), telah melakukan penangkapan terhadap Saudara AP di daerah Jombang, Jawa Timur,” kata Brigjen Adi Vivid.
Brigjen Adi Vivid menyebut AP ditangkap atas perkara yang dilaporkan sejumlah pelapor dari Muhammadiyah. “(Penangkapan) atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah,” kata Brigjen Adi Vivid.
Saat ditangkap peneliti BRIN AP Hasanuddin tidak melakukan perlawanan di Jombang.
Sebaliknya, AP Hasanuddin justru meminta dilindungi oleh polisi.
Brigjen Adi Vivid mengatakan, AP Hasanuddin ketakutan ketika ditangkap.
Sebab, komentar tentang “halalkan darah Muhammadiyah” yang ditulisnya di Facebook membuat warga Muhammadiyah marah.
“Pada saat penangkapan beliau tidak melakukan perlawanan, yang bersangkutan minta perlindungan. Yang bersangkutan sudah ketakutan karena dia tidak sadar bahwa kata-katanya membangkitkan amarah seluruh umat Muhammadiyah,” ujar Brigjen Adi Vivid dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).
Vivid mengatakan, AP Hasanduddin tidak betul-betul berniat membunuh warga Muhammadiyah terkait dengan beda pendapat soal penetapan Idul Fitri 2023.
Pasalnya, ia memiliki latar belakang sebagai seorang ilmuwan.
“Kemudian, ada kemungkinan yang bersangkutan melakukan untuk mewujudkan kata-katanya untuk membunuh, saya rasa tidak. Karena yang bersangkutan latar belakangnya adalah keilmuan,” kata Vivid.
Lebih lanjut, Vivid mengungkapkan, AP Hasanuddin mengaku lelah terus menerus berdebat terkait beda penetapan hari Lebaran 2023.
Oleh karena itu, pada akhirnya kata-kata yang tidak pantas pun muncul darinya di Facebook.
“Dan tidak ada kewujudan untuk benar-benar mau membunuh, tidak ada,” ujar Vivid.
Atas perbuatannya, AP Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian, Pasal 45 B jo Pasal 29 Undang-Undang ITE, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Sebelumnya, ramai sebuah tangkapan layar Twitter terkait aksi mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.
Ancaman pembunuhan itu ditulis oleh akun facebook web.facebook.com/a.p.hasanuddin dalam sebuah diskusi di sosial media.
“Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian,” demikian pernyataan Andi di Facebook.
Kemudian, Pemuda Muhammadiyah dan Tim hukum PP Muhammadiyah melaporkan komentar tersebut ke Bareskrim Polri.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor : didik tm
Saat Ditangkap, Peneliti BRIN dalam Kondisi Ketakutan, Brigjen Adi Vivid: Malah Minta Perlindungan
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com