Perizinan Nikah di Masjid Istiqlal Atta Halilintar dan Aurel, Ini Kata Pemkot Jakpus

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah Kota Jakarta Pusat menegaskan izin penyelenggaraan akad nikah selebritis Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar di Masjid Isitiqlal pada awal April mendatang masih menunggu pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

    Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan izin diberikan ketika proses pernikahan sudah dicatatkan dalam KUA. Mengingat akad nikah akan digelar di Masjid Istiqlal, pencatatan nikah dilakukan di KUA Kecamatan Sawah Besar.

    “Izin itu pada saat prosesi perkawinannya, misalnya dicatatkan (di KUA) berarti mendapatkan izin dengan ketentuan 30 orang dalam satu kawasan,” kata Dhany saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

    Dhany menjelaskan, Pemkot Jakarta Pusat berwenang menegakkan protokol kesehatan COVID-19. Namun demikian, pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti pelaksanaan akad nikah, beserta kuota undangan, yakni KUA.

    “Saat mereka mencatatkan perkawinannya, rencana jadwal perkawinan, baru tugas kita nanti penegakan terkait masalah protokol COVID-nya. Yang berhak melanjutkan atau tidak dari KUA,” kata dia.

    Sementara itu, salah satu staf KUA Kecamatan Sawah Besar, Dayah menjelaskan bahwa hingga saat ini, pihak Aurel dan Atta Halilintar, belum mendatangi maupun menyerahkan berkas-berkas syarat pernikahan ke KUA Kecamatan Sawah Besar.

    “Katanya memang di Istiqlal, tetapi sampai saat ini tidak ada sama sekali. Kalau memang nikahnya di Masjid Istiqlal, ya memang harus di sini pencatatannya,” kata Dayah saat ditemui Antara.

    Dayah mengatakan bahwa jika akad nikah digelar pada Sabtu, 3 April mendatang, seharusnya berkas syarat administrasi pernikahan sudah masuk ke KUA.

    Baca Juga :   Dalami Peran Jadi Perawat di Drakor Light Shop, Park Bo Young Belajar Langsung dengan Suster di RS

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI